RUJUKANNEWS.com, GOWA – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pengurusan e-KTP di Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Gowa, terus menuai sorotan. Seorang warga Desa Rappolemba mengaku dimintai uang sebesar Rp50 ribu saat mengurus pencetakan e-KTP pada tahun 2024. Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan itu menyebut permintaan uang dilakukan oleh oknum petugas saat proses pengurusan berlangsung. “Waktu itu […]
suara warga
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.