RUJUKANNEWS.com, KUPANG — Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) menegaskan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tidak boleh dipotong dengan alasan apa pun. Peserta didik berhak menerima bantuan tersebut secara utuh sesuai ketentuan perundang-undangan. Penegasan itu disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Perwakilan NTT, Alberth Roy Kota, dalam dialog program Bapote Pro […]
pip
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.