Sinjai,RujukanNews.com,- Unit Resmob polres sinjai menjemput terduka pelaku tindak pidan persetubuhan anak di bawah umur, Senin (16/02/2026). Penjemputan di lakukan di wilayah polsek sinjai selatan sebelum terduga pelaku di serahkan ke unit PPA Sar Reskrim Polres Sinjai guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Terduga pelaku berinisial L Alias B (57), Seorang petani, warga dusun Honto, […]
Persetubuhan anak di sinjai
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.