Satu Rujukan Sejuta Informasi
Hukum  

Sinjai, RujukanNews.com,– Perkara Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj tentang tindak pidana penghancuran dan pengrusakan barang yang menyeret Sufriadi alias Yura Bin Angkong dan Kamrianto Bin Kamaruddin resmi berakhir di Pengadilan Negeri Sinjai. Majelis hakim yang dipimpin Anthonie Spilkam Mona selaku Ketua Majelis Hakim, yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Sinjai, menjatuhkan vonis 4 bulan 10 hari penjara […]

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.